PEKANBARU, iNewsMedan.id - Forum Backstager Indonesia-Riau mencatat 62 anggota event organizer (EO) yang akan merasakan dampak langsung Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dijadwalkan untuk dibahas melalui sidang paripurna oleh DPRD Kota Pekanbaru.
“Rata-rata sebuah event, EO itu membutuhkan kru mulai dari penata panggung hingga di belakang layar, sebanyak 100 orang. Sebuah event atau acara biasanya melibatkan sub-sistem pekerjaan yang komplek. Saat ini, kami mendata ada 62 anggota di Pekanbaru," ujar Ketua Umum Forum Backstager Indonesia-Riau, Ardy Satya, Selasa (3/9/2024).
"Berarti ada ribuan tenaga kerja yang terlibat di sektor ekonomi kreatif bisa kehilangan pekerjaan jika pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship diberlakukan dalam Perda KTR yang disahkan,” sambung Ardy Satya.
Kendati begitu, kata Ardy Satya, pihaknya bersama para pelaku usaha sektor ekonomi kreatif tidak pernah menolak lahirnya Ranperda KTR. Mereka sepakat adanya kawasan-kawasan wajib bebas asap rokok, seperti di sekolah dan rumah sakit.
Namun, tambah Ardy Satya, pihaknya mengkhawatirkan pasal-pasal di dalam Ranperda KTR yang melarang total aktivitas atau event serta reklame yang disponsori oleh produk tembakau.
Adapun salah satu pasal pada naskah Ranperda KTR yang menjadi sorotan: Setiap orang/badan dilarang untuk mempromosikan, mengiklankan, menjual dan/atau membeli rokok di Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana disebutkan pada pasar; pusat perbelanjaan; tempat wisata atau rekreasi; hotel; restoran; tempat hiburan; halte; terminal angkutan umum; salon; pos pelayanan terpadu; lapangan olahraga; stadion;kolam renang;tempat senam; dan pusat kebugaran.
"Kami bukan anti terhadap peraturan. Tapi harus disadari bahwa peraturan ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Ada orang-orang yang menjadi tulang punggung keluarganya, yang bergantung pada sektor kreatif ini. Apalagi di tengah kondisi pelambatan ekonomi seperti saat ini, jangan sampai peraturan yang ada menjadi beban masyarakat," terang Ardy Satya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau, Wijatmoko Rah Trisno, mengungkapkan kekhawatiran bahwa regulasi ini bisa berdampak negatif pada sektor ekonomi, terutama periklanan, ritel, dan kuliner. Menurutnya Ranperda KTR ini berpotensi mematikan perekonomian Kota Pekanbaru yang baru bangkit.
"Ranperda KTR ini jelas berdampak pada sektor bisnis dan jasa hingga industri kuliner di Pekanbaru. Kekhawatiran utama Apindo terletak pada pasal-pasal yang mendorong pelarangan total iklan, promosi, dan sponsorship terkait produk rokok," ungkapnya.
Lebih lanjut, Wijatmoko menegaskan bahwa Apindo tegas menolak ketentuan tersebut. Pihaknya menilai Ranperda KTR tersebut tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor ekonomi yang menjadi tulang punggung Kota Pekanbaru.
"Kami meminta Ranperda KTR ini ditunda pengesahannya guna mendengar lebih banyak masukan dari masyarakat, khususnya dari sektor ekonomi yang terdampak," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait