PEKANBARU, iNewsMedan.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)-Riau angkat bicara soal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang menimbulkan keresahan bagi pelaku usaha dalam bidang ekonomi kreatif, periklanan, dan pedagang di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (2/9/2024).
Ketua APINDO-Riau, Wiyatmoko Rah Trisno, menilai regulasi seharusnya dibuat dengan mempertimbangkan dampaknya bagi para pelaku usaha dan tidak mematikan sektor ekonomi masyarakat yang baru menggeliat.
“Ranperda KTR ini jelas berdampak pada sektor bisnis dan jasa hingga industri kuliner di Pekanbaru. APINDO tegas menolak,” ujar Wiyatmoko Rah Trisno.
Menurut Wiyatmoko Rah Trisno, pasal-pasal dalam Ranperda KTR Pekanbaru yang mendorong adanya pelarangan total iklan, promosi, dan sponsorship ini diproyeksikan akan mematikan perekonomian Kota Pekanbaru yang sedang bertumbuh.
“Itu berarti Ranperda-nya tidak memperhatikan sektor ekonomi yang menjadi tulang punggung ekonomi kota. Dampak dari situasi ini yang harus dipertimbangkan secara matang,” jelas Wiyatmoko Rah Trisno.
Wiyatmoko Rah Trisno juga mengungkapkan bahwa APINDO telah berkomunikasi dengan eksekutif sebagai inisiator peraturan ini. Pejabat Pemko Pekanbaru berjanji akan mengundang APINDO untuk memberikan masukan terkait Ranperda KTR tersebut.
“Sampai hari ini undangan tersebut tidak kunjung kami terima. Kami, APINDO meminta Ranperda KTR ini ditunda pengesahannya. Guna mendengar lebih banyak masukan dari masyarakat, khususnya ekonomi masyarakat yang terdampak,” terang Wiyatmoko Rah Trisno.
Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono, menambahkan bahwa pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship juga menjadi sorotan di skala nasional. Atas hal itu, ia meminta pemerintah untuk membatalkan aturan tersebut. Mengingat, larangan ini bisa berdampak pada banyak sektor usaha.
“Kalau tidak bisa dibatalkan, bisa diundur, ditunda pelaksanaannya. Kita harapkan pemerintah mau menampung,” ujarnya.
“Perhatian kita, kebijakan harusnya tidak datang tiba-tiba. Pemerintah kurang menampung aspirasi masyarakat. Ini menimbulkan gejolak luar biasa. Ini menandakan belum ada komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha,” tambahnya.
Sementara itu, Warga Rumbai, Kota Pekanbaru, Jeslyn S, mengatakan bahwa masyarakat merupakan unsur yang siap taat pada peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah. Namun, harapannya, Ranperda KTR ini jangan sampai membebani keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
“Masyarakat kecil ini kan cuma berharap kerja tenang, aman dan nyaman. Jangan sampai ada aturan-aturan yang mempersulit. Ekonomi sudah berat, pembatasan-pembatasannya harus yang masuk akal, yang bisa dilaksanakan,” tutupnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait