Kepala Daerah Aktif Tidak Perlu Mundur untuk Maju Pilgub
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, Raja Ahab Damani, menjelaskan bahwa kepala daerah aktif yang mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur di wilayah yang sama tidak perlu mundur dari jabatannya.
"Jika kepala daerah, seperti bupati atau wali kota di Sumatera Utara, mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur, mereka hanya perlu mengambil cuti saat masa kampanye. Tidak perlu mundur dari jabatannya," jelas Raja.
Namun, bagi ASN, TNI, Polri, dan anggota DPRD yang mencalonkan diri, mereka diwajibkan mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon pada 22 September 2024, sesuai PKPU No.8 Tahun 2024.
KPU Sumut juga telah menyiapkan lokasi pendaftaran bagi para pasangan calon, termasuk pengaturan bagi massa pendukung dan pembatasan akses ke dalam ruangan pendaftaran.
Editor : Ismail
Artikel Terkait