KPU Sumut Siap Terima Pendaftaran Cagub, Proses Dimulai 27 Agustus

Ismail
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin (keempat dari kanan) menegaskan pihaknya siap menerima pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Sumut 2024. Pendaftaran akan berlangsung sejak 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. 

Kepala Daerah Aktif Tidak Perlu Mundur untuk Maju Pilgub

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, Raja Ahab Damani, menjelaskan bahwa kepala daerah aktif yang mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur di wilayah yang sama tidak perlu mundur dari jabatannya.

"Jika kepala daerah, seperti bupati atau wali kota di Sumatera Utara, mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur, mereka hanya perlu mengambil cuti saat masa kampanye. Tidak perlu mundur dari jabatannya," jelas Raja.

Namun, bagi ASN, TNI, Polri, dan anggota DPRD yang mencalonkan diri, mereka diwajibkan mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon pada 22 September 2024, sesuai PKPU No.8 Tahun 2024.

KPU Sumut juga telah menyiapkan lokasi pendaftaran bagi para pasangan calon, termasuk pengaturan bagi massa pendukung dan pembatasan akses ke dalam ruangan pendaftaran.
 

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network