KPU Sumut Siap Terima Pendaftaran Cagub, Proses Dimulai 27 Agustus

Ismail
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin (keempat dari kanan) menegaskan pihaknya siap menerima pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Sumut 2024. Pendaftaran akan berlangsung sejak 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. 

MEDAN, iNewsMedan.id- Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara untuk Pemilu 2024 akan dibuka mulai esok hari, 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyampaikan bahwa pendaftaran hari pertama akan dimulai pukul 8.00 WIB hingga 16.00 WIB, sementara hari terakhir, 29 Agustus, dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

"Hari pertama pendaftaran dibuka dari pukul 8.00 WIB hingga 16.00 WIB. Untuk hari terakhir, 29 Agustus, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB," ungkap Agus, Senin (26/8) sore.

Agus juga menekankan pentingnya mematuhi perubahan peraturan terkait pencalonan, yang kini mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60 dan No.70. "KPU Sumut akan mematuhi dan menjalankan keputusan tersebut," tegasnya.

Agus juga menyebutkan bahwa sudah ada pasangan calon yang secara informal menginformasikan niat untuk mendaftar. Namun, hingga kini KPU belum menerima pemberitahuan resmi terkait hal tersebut.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network