Rencananya, sabu-sabu tersebut akan diantarkan ke rumah kontrakan RF di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kota Medan. Namun, saat petugas melakukan pengembangan di lokasi tersebut, RF tidak ditemukan.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, didampingi Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra, dan Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, menyatakan bahwa kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait