LANGKAT, iNewsMedan.id - Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran 20 kilogram sabu-sabu asal Aceh yang hendak dibawa ke Medan.
Dua tersangka, AS dan MZ, berhasil diamankan saat membawa sabu-sabu tersebut di Jalan Lintas Sumatera, Besitang, Langkat. Keduanya mengaku disuruh oleh seorang DPO berinisial RF untuk mengantar sabu-sabu ke Medan.
Selain menyita barang bukti tersebut, petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu AS (Asmudi) warga Desa Paya Terbang, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, dan MZ (Muhammad Zubir) warga Desa Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di Kota Medan dan sekitarnya. Kedua tersangka dijanjikan akan menerima upah sebesar 70 juta rupiah jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke Medan.
Pengungkapan kasus narkotika ini terjadi di Jalan Lintas Sumatera Aceh-Medan, tepatnya di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkoba dari Aceh menuju Medan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan razia di Jalan Lintas Aceh-Medan, tepatnya di depan Polsek Besitang.
Petugas kemudian menghentikan sebuah minibus yang dicurigai. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 20 bungkus sabu-sabu bersama dengan dua tersangka. Usai diinterogasi, kedua tersangka mengaku bahwa mereka membawa sabu-sabu atas perintah seseorang berinisial RF, yang saat ini berstatus sebagai buronan.
Rencananya, sabu-sabu tersebut akan diantarkan ke rumah kontrakan RF di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kota Medan. Namun, saat petugas melakukan pengembangan di lokasi tersebut, RF tidak ditemukan.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, didampingi Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra, dan Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, menyatakan bahwa kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait