Selain itu, KPAI juga meminta Pemerintah Kabupaten Deliserdang memastikan pemenuhan hak dasar dan perlindungan khusus terhadap korban. "Intinya, kita minta kasus ini harus secepatnya diselesaikan dengan menangkap pelaku," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum korban, Rahmat Junjung Mulia Sianturi. "Kami minta keseriusan Kasatrekrim Polresta Deliserdang untuk menangani kasus asusila tersebut," kata Rahmat.
Selain itu, Polresta Deliserdang juga harus menyampaikan kendala kasus yang sudah berjalan dua bulan namun hingga kini pelaku belum tertangkap.
"Jangan terkesan di mata masyarakat tidak ada langkah penanganan yang serius atas kasus asusila itu. Oleh karenanya, segera tangkap pelakunya," kata Rahmat.
Sementara Kasatrekrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi yang dikonfirmasi soal penangan kasus asusila dimaksud mengatakan masih mengejar pelaku tanpa menjelaskan kendalanya.
"Kami masih melakukan pengejaran pelaku," kata lulusan Akpol 2008 ini. Diketahui, bocah SD warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang diperkosa pria beristri berinisial P (39) warga Medan Amplas sebanyak sembilan kali.
Persetubuhan dialami korban berusia 10 tahun terungkap setelah orang tuanya meminta bantuan hukum pengacara Sumut Rahmat Junjung Mulia Sianturi. Kasus tersebut sudah resmi dilaporkan dengan laporan STTLP/B/524/XII/2021/ SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait