Diajak ke Pondok, Lansia Tega Perkosa Gadis Cilik

Era Neizma Wedya
Seorang lansia Suwanto di Musi Rawas tega merudapaksa anak di bawah umur berusia 13 tahun. Foto: Ist

LUBUKLINGGAU, iNewsMedan.id -  Seorang lansia Suwanto di Musi Rawas tega merudapaksa anak di bawah umur berusia 13 tahun. Peristiwa ini terjadi di sebuah pondok di Lubuklinggau pada tanggal 13 September 2024.

Pelaku awalnya mengajak korban mencari pekerjaan, lalu membawa korban ke pondok dengan paksaan dan melakukan perbuatan keji tersebut.  Korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian ini ke polisi. 

Pelaku dan korban adalah warga Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan membenarkan peristiwa persetubuhan anak dibawah umur, dengan kronolgis kejadian berawal dari Jum'at (13/9/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, saat itu Korban diajak oleh tersangka untuk dicarikan pekerjaan.

Selanjutnya korban dibawa oleh tersangka Menggunakan Sepeda motor setelah selesai melamar pekerjaan sekitar pukul 17.30 WIB, korban diajak oleh tersangka ke Pondok yang berada di gor petanang, tersangka lalu berbicara kepada korban "VI KAU TUNGGU DI PONDOK AKU NAK NITIP MOTOR (vi kamu tunggu di pondok aku titip motor-red)” lalu dijawab oleh korban menjawab "IYO" (iya-red). 

Setelah itu tersangka pergi meninggalkan korban, tidak lama kemudian tersangka kembali dan berkata "VI KAU DAK USAH BALEK, KITO MATI SAMO SAMO DISINI" (vi kamu tidak usah pulang, kita mati sama-sama disini-red), mendengar perkataan tersangka korban langsung menjawab "AKU DAK GALAK" (aku tidak mau-red). Tiba-tiba tersangka langsung memeluk korban dan langsung mencium korban dibagian bibir korban, lalu tersangka membuka celana korban secara paksa.

“Korban saat itu ketakutan dan tidak berani meminta pertolongan dikarenakan di pinggang tersangka terdapat 1 (satu) bilah pisau, dan ketika tersangka berhasil membuka celana korban, tersangka membuka celananya dan akhirnya terjadilah rudapaksa terhadap korban.

Setelah puas melampiaskan nasfu bejatnya tersangka berkata kepada korban, "VI AKU NAK GULING DULU" (vi aku mau baring dulu-red). Dan saat melihat tersangka lengah korban langsung melarikan diri dari pondok tersebut. 

Akhirnya aksi bejat tersangka dilaporkan ke pihak Polres Lubuklinggau, dan tim Satreskrim berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan, Minggu (20/10/2024). Dan tersangka mengakui aksi bejatnya terhadap korban. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti (BB) 1 (satu) Lembar Baju Kaos Lengan Pendek warna Hijau, 1 (satu) lembar celana panjang kulot warna hijau, 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam, 1 ( satu) lembar  bra/bh warna abu-abu.

“Tersangka akan kita dikenakan pasal Pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (Era Neizma Wedya-MncPortal)

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network