ARSSI Protes Permenkes 24/2022, Pencabutan Akreditasi Dinilai Tidak Relevan

Ismail
Ketua ARSSI, Dr. dr. Beni Satria, M.Kes, SH, MH.

Lebih lanjut, Beni juga menyebutkan bahwa sanksi administratif yang diatur dalam Permenkes, seperti teguran tertulis hingga pencabutan akreditasi, sangat memberatkan rumah sakit yang belum mampu memenuhi syarat tersebut. 

"Sanksi pencabutan akreditasi tidak relevan, karena akreditasi seharusnya menilai mutu pelayanan, bukan sekadar soal keterkaitan dengan sistem elektronik," ujarnya. 

ARSSI mendesak pemerintah untuk lebih memahami kondisi rumah sakit, terutama yang berada di daerah, dan memberikan solusi yang tidak membebani fasilitas kesehatan. 

"Rumah sakit di daerah menghadapi kendala besar, mulai dari anggaran hingga keterbatasan SDM, terutama dalam hal teknologi informasi," tutup dr. Beni.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network