MEDAN, iNewsMedan.id - Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Wilayah Sumatera Utara melayangkan protes keras terhadap kebijakan pemerintah melalui Permenkes No. 24 Tahun 2022 yang mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan untuk terhubung dengan sistem Satu Sehat.
Ketua ARSSI, Dr. dr. Beni Satria, M.Kes, SH, MH, menegaskan bahwa regulasi tersebut sangat memberatkan, terutama bagi rumah sakit swasta di daerah yang memiliki keterbatasan anggaran dan sumber daya.
Menurut Beni, sistem Satu Sehat awalnya dibangun saat pandemi COVID-19 untuk mempermudah pengumpulan data terkait sertifikasi kesehatan. Namun, kini sistem tersebut berkembang dan digunakan untuk pemetaan data kesehatan nasional, termasuk tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, dan penyakit yang prevalen di setiap wilayah.
Kementerian Kesehatan kemudian menerbitkan Permenkes 24/2022, yang mencabut Permenkes 290/2008 tentang Rekam Medis Elektronik.
Kebijakan baru ini mengharuskan seluruh fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit, klinik, dan puskesmas, untuk terhubung dengan sistem Kemenkes melalui platform Satu Sehat atau platform lain yang memenuhi syarat.
“Rumah sakit bisa memilih menggunakan platform pemerintah, membangun platform sendiri, atau menggunakan pihak ketiga seperti Halodoc. Namun, semuanya harus memenuhi tujuh syarat yang diatur oleh Kemenkes,” jelas Beni, Jumat (16/8).
Namun, banyak rumah sakit yang mengkhawatirkan potensi kebocoran data pasien.
"Jika data pasien bocor, ini bisa berdampak buruk, termasuk digunakan untuk kepentingan politik," tambahnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait