MEDAN, iNewsMedan.id - Jaringan narkoba internasional yang dikendalikan dari Thailand berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Penggerebekan di sebuah rumah di Gang Padang, Medan Labuhan, mengungkap bahwa seorang warga Aceh yang berdomisili di Thailand menjadi dalang di balik peredaran narkoba dalam jumlah besar.
Dalam operasi pada Senin, 28 Juli 2025, polisi menangkap tiga tersangka, yaitu RR (32), IS (45), dan FM (42). RR, yang berperan sebagai pemilik rumah sekaligus gudang, mengaku seluruh narkotika tersebut berasal dari seorang pria berinisial X yang kini menjadi buronan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa X ternyata dikendalikan oleh seorang warga Aceh berinisial HS. Saat ini, HS diketahui berdomisili di Thailand dan menjadi otak di balik jaringan narkoba ini.
"Pemilik rumah dan barang bukti mengaku menerima narkotika dari DPO X, atas perintah dan dikendalikan oleh DPO HS, warga Aceh yang berdomisili di Thailand," kata Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Minggu (3/8/2025).
Untuk jasa penyimpanan barang haram ini, RR mengaku mendapatkan upah sebesar Rp450 juta. Hal ini menunjukkan skala besar dan terorganisirnya jaringan tersebut, yang mampu membayar upah fantastis untuk penyimpanan narkoba.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait