Pengedar Narkoba di Marelan Sembunyikan Sabu dalam Tisu, Kini Meringkuk di Penjara

Jafar
Pengedar Narkoba di Marelan Sembunyikan Sabu dalam Tisu, Kini Meringkuk di Penjara. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Polres Pelabuhan Belawan menangkap pengedar narkoba berinisial K (40) di Lingkungan III, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, pada Jumat (2/8/2024).

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga terkait aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di lokasi tersebut.

"Atas laporan dari warga, kami segera melakukan penyelidikan dan melanjutkan dengan penyamaran atau undercover buy untuk memancing tersangka," ujar Ismail Pane, Kamis (8/8/2024).

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu dan satu tisu yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

"Tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan," terang Ismail Pane.

Lebih lanjut, Ismail Pane menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan untuk memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network