150 Kg Sisik Trenggiling Ilegal Gagal Diperdagangkan, Dua Pria Ditangkap Polda Sumut

Jafar
Dua pelaku perdagangan sisik trenggiling beserta barang bukti di Mako Polda Sumut. Jumat (25/2/2022) lalu. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan dua pelaku perdagangan sisik trenggiling siap jual seberat 150 kilogram di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Jumat (25/2/2022) lalu. 

Diketahui, kedua pelaku perdagangan satwa liar dilindungi itu, yakni berinisial AS, warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan EPK, warga Jalan Jamin Ginting Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. 

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut, saat dimintai keterangan, AS mengaku sebagai pemilik ratusan kilogram sisik trenggiling tersebut. Sementara, EPK berperan untuk mencari pembeli. 

"Tersangka EPK turut serta membantu mencari pembeli serta menawarkan sisik tersebut kepada orang lain. Dimana EPK menawarkan sisik tersebut dengan harga Rp 2.500.000 per kilogram," jelasnya. Minggu, (27/2/2022). 

Hadi menambahkan, bahwa dari keterangan kedua pelaku, keuntungan dari sisik trenggiling seberat 150 kilogram itu mencapai Rp 375 juta apabila berhasil dijual ke pembeli.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa 1 kilogram sisik trenggiling berasal dari 3 hingga 5 ekor trenggiling. Sehingga untuk memperoleh kurang lebih 150 kilogram sisik. Harus membunuh sekitar 600 ekor trenggiling," sebut Hadi. 

Lebih lanjut, Hadi menyampaikan, perbuatan kedua pelaku melanggar hukum sesuai dengan Permen LHK nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum . 1/12/2018 bahwa Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi. 

"Berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA diperoleh bahwa sisik tersebut, merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan," ucapnya. 

Atas hal itu, kini kedua pelaku telah diamankan beserta barang bukti di Mako Polda Sumut dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 

"Diancam dengan pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tutur perwira melati tiga itu.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network