MEDAN, iNews.id - Tim Unit Intel Direktorat (Dit) Polairud Polda Sumatera Utara mengamankan ratusan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (Belangkas) dari seorang nelayan yang akan diperdagangkan ke luar negeri.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa pelaku yang diamankan seorang nelayan bernama Ali Usman alias MAN (39) warga Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku diamankan saat pelaku mengumpulkan Belangkas di samping rumahnya.
"Petugas mengamankan pelaku pada Kamis (31/2/2022) kemarin. Tersangka MAN di amankan dari rumahnya karena menampung satwa dilindungi jenis Belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah," kata Hadi, Senin (4/4/2022).
Hadi menceritakan penangkapan itu berawal saat personel Intel Polairud Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat adanya rumah di Desa kuala Lama, Dusun III, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, yang menampung satwa laut yang dilindungi.
"Dari informasi yang diterima dari masyarakat, personel bergerak ke rumah milik MAN lalu melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti 154 ekor Belangkas," ungkap Hadi.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait