Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, Barang Bukti Burung Kakaktua dan Jambul Kuning

Jafar
Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, Barang Bukti Burung Kakaktua dan Jambul Kuning. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Polisi menggagalkan perdagangan satwa dilindungi berupa 7 ekor burung kakaktua dan jambul kuning di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Rabu (13/6/2024).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kedua pelaku berinisial FPT dan MD. Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Kanit 3 Subdit IV Tipidter, Kompol Panduwinata.

“Personel Direktorat Reskrimsus Polda Sumut mencurigai gerak-gerik keduanya, dan langsung menangkap mereka,” jelas Hadi, Kamis (13/6/2024).

Hadi menambahkan bahwa Polda Sumut sudah lama melakukan penyelidikan terhadap aktifitas FPT. Kemudian, petugas mendapat informasi akan terjadi perdagangan satwa dilindungi oleh FPT.

“Kami kemudian melakukan pamantauan di kawasan Medan Sunggal,” ucap Hadi.

Hadi menambahkan bahwa pelaku FPT bersama koleganya datang dengan mengendarai sepeda motor ke kawasan tersebut sekira pukul 18.00 WIB. Pelaku tampak membawa paket yang ditutup dengan karung berwarna putih.

“Tim langsung menangkap keduanya dan menanyakan apa isi di dalam kotak yang dibungkus karung plastik warna putih tersebut. Hasil dari pengecekan ditemukan bahwa di dalam kotak ternyata kakatua jambul kuning. Jumlahnya tujuh ekor,” jelas Hadi.

Lebih lanjut, Hadi menyebut kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Sumut. Kasus ini pun kini tengah dalam penyelidikan petugas.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network