TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Persidangan kasus narkotika dengan terdakwa Rahmadi kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai. Kuasa hukum Rahmadi melancarkan protes keras atas penyitaan telepon seluler kliennya yang dijadikan barang bukti. Mereka menilai penyitaan ini cacat prosedur, sarat kejanggalan, dan bahkan mengakibatkan kerugian materiil.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (20/8/2025), tim kuasa hukum yang terdiri dari Ronald Siahaan, Suhandri Umar Tarigan, dan Thomas Tarigan menegaskan bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara tidak bisa membuktikan bahwa ponsel tersebut digunakan untuk transaksi narkoba.
"Sejak awal kami sudah menolak. Sampai sekarang, polisi tidak bisa membuktikan ponsel klien kami digunakan sebagai sarana transaksi narkotika," ujar Suhandri Umar, Kamis (21/8/2025).
Ia juga mengungkapkan dampak fatal dari penyitaan tersebut. Uang sebesar Rp11,2 juta yang tersimpan di rekening Rahmadi raib. Transaksi mencurigakan itu tercatat pada 10 Maret 2025, hanya sepekan setelah Rahmadi ditahan pada 3 Maret.
"Kami menduga ada penyalahgunaan. Klien kami kehilangan kendali atas ponselnya sejak ditahan, tapi uangnya lenyap begitu saja," jelas Umar.
Menurut Umar, pihaknya akan melaporkan dugaan ini secara resmi ke SPKT dan Bidpropam Polda Sumut. Ia juga menyinggung adanya intimidasi yang dialami kliennya agar mau membuka kode PIN M-Banking di ponsel. Namun, tuduhan ini langsung dibantah oleh saksi penangkap, Panit I Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, Victor Topan Ginting, di persidangan.
"Silakan dia membantah. Kami punya bukti dan segera melaporkannya," tegas Umar.
Editor : Chris
Artikel Terkait