Setelah pengeroyokan terjadi, lalu tersangka SSORL pun melapor ke Polsek Siborongborong dan IT pun diamankan. Saat IT di periksa di polsek Siborongborong dirinya mengakui kejadian tersebut didukung dengan visum akibat luka di bagian wajah SSORL
"IT ditetapkan jadi tersangka dan di tahan. Dengan pasal 351 ayat 1 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 2,5 penjara," terang Kasi Humas.
Jadi kasus ini timbal balik. IT ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Siborongborong atas pengaduan SSORl. Sedangkan SSORL dkk ditetapkan sebagai tersangka di Polres Taput atas pengaduan keluarga IT
"Kedua pengaduan sama-sama diproses hukum, satu ditangani di Polres Taput dan satu ditangani di Polsek Siborongborong," tandas W Barimbing.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait