MEDAN, iNewsMedan.id - Polres Tapanuli Utara (Taput) telah menangkap enam orang pelaku penganiayaan sopir travel IT (26) yang viral di media sosial beberapa hari lalu. Satu yang diamankan polisi merupakan anggota DPRD terpilih di Taput dan satu orang lagi merupakan mantan dari anggota DPRD Sumut.
Keenam orang yang pelaku diamankan tersebut yakni SSORL (23), TGL (50), GS (30), SMNP (23), RDS (58) dan PS (44) mereka merupakan warga di Jalan Damai, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Taput.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing mengatakan bahwa Keenam nya diamankan pada Senin (5/8/2024) sekira pukul 22.00 WIB dari kediaman masing-masing.
"Dari enam orang yang diamankan itu, salah satunya merupakan mantan anggota DPRD Sumut dan satu orang lagi merupakan Caleg terpilih di Taput," katanya kepada iNewsMedan.id, Selasa (6/8/2024).
W Baringbing menuturkan bahwa penangkapan keenam orang pelaku pengeroyokan tersebut dilakukan atas laporan keluarga korban IS di Polres Taput pada Sabtu ( 30/7/2024).
"Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi-saksi serta hasil visum, ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi penganiayaan terhadap korban, sehingga keenam orang di tangkap," terangnya.
"Setelah diperiksa lalu mereka ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan dengan dikenakan melanggar pasal 170 sub 351 ayat 1 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," jelas Kasi Humas.
Untuk diketahui bahwa peristiwa penganiayaan ini bermula pada Sabtu, (20/7/2024). Di mana, salah seorang tersangka yakni SSORL memesan tiket mobil travel Tiomaz melalui aplikasi mobile travel hendak mau ke Medan dengan tempat duduk nomor 3. Namun, kursi yang dipesannya sudah terisi ketika mobil Tiomaz tiba dari Kota Sibolga menuju Siborong Borong. Sehingga terjadi cekcok antara IT dengan SSORL.
Akibatnya, SSORL batal berangkat ke Kota Medan dan setelah turun dari mobil, sopir tersebut langsung melemparkan tas milik SSORL keluar dari mobil. Karena IT emosi, kemudian memukul wajah SSORL yang menyebabkan peristiwa ini berujung pada tindakan hukum. IT memukul SSORL dibagian muka hingga mengalami luka.
Atas kejadian itu, terjadi balasan dan seketika itu tetangga SSORL pun berdatang dan langsung turut mengeroyok IT di tempat itu.
Setelah pengeroyokan terjadi, lalu tersangka SSORL pun melapor ke Polsek Siborongborong dan IT pun diamankan. Saat IT di periksa di polsek Siborongborong dirinya mengakui kejadian tersebut didukung dengan visum akibat luka di bagian wajah SSORL
"IT ditetapkan jadi tersangka dan di tahan. Dengan pasal 351 ayat 1 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 2,5 penjara," terang Kasi Humas.
Jadi kasus ini timbal balik. IT ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Siborongborong atas pengaduan SSORl. Sedangkan SSORL dkk ditetapkan sebagai tersangka di Polres Taput atas pengaduan keluarga IT
"Kedua pengaduan sama-sama diproses hukum, satu ditangani di Polres Taput dan satu ditangani di Polsek Siborongborong," tandas W Barimbing.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait