Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilumpuhkan pada bagian kakinya.
"Tersangka saat ini sudah kami tahan," katanya lagi.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya pula.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait