MEDAN, iNewsMedan.id - Wali Kota Medan, Bobby Nasution, memberikan tanggapan terkait istilah 'Blok Medan' yang muncul dalam sidang perkara dugaan korupsi dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Bobby menganggap tidak etis untuk mengomentari istilah tersebut karena itu adalah hasil dari sidang.
"Itu kan hasil sidang, saya rasa kalau dikomentari seperti ini tidak etis," katanya kepada wartawan, Sabtu (3/8/2024).
Menurut suami dari Kahiyang Ayu itu bahwa hal tersebut adalah keputusan persidangan dan dia tidak memiliki komentar lebih lanjut.
"Silahkan saja dipersidangan, apapun yang disebutkannya," ucap menantu Presiden Jokowi tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang tersebut, terungkap bahwa istilah 'Blok Medan' sering digunakan oleh AGK untuk menggambarkan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara. JPU KPK pun menanyakan apakah 'Blok Medan' merupakan nama perusahaan atau nama orang.
Saksi, Suryanto Andili, menjawab bahwa dia hanya tahu itu saja. Namun, dia juga menyebut bahwa 'Blok Medan' merujuk pada nama Bobby Nasution, Wali Kota Medan.
Sidang lanjutan perkara AGK ini melibatkan puluhan saksi termasuk pejabat Pemprov Maluku Utara dan pihak swasta. JPU KPK masih terus menggali informasi terkait dugaan korupsi dan gratifikasi yang dilakukan oleh AGK selama menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait