Polisi Tangkap Bandar Pil Ekstasi di Asahan

Jafar
Polisi Tangkap Bandar Pil Ekstasi di Asahan. (Foto: Istimewa)

TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Polres Tanjungbalai menangkap bandar pil ekstasi berinisial BS (33) di Jalan Protokol Dusun V Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (31/7/2024).

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, personil Sat Res Narkoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan tentang adanya satu orang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis pil ekstasi di lokasi tersebut," ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Narkoba, AKP Supriyadi, Kamis (1/8/2024).

"Selanjutnya, tim melakukan teknik undercover buy dengan menghubungi pelaku BS untuk memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir seharga Rp100.000.000. Kemudian, disepakati bertemu untuk melakukan transaksi di Jalan Protokol Desa Sei Jawi-Jawi," sambug Supriyadi.

Lalu, tambah Supriyadi, petugas yang menyamar langsung menuju ke Jalan Protokol Desa Sei Jawi-Jawi. Di situ, pelaku BS mengeluarkan dua bungkusan plastik yang dibalut lakban warna coklat diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi dari dalam tas sandang warna cokelat yang dibawanya.

"Ketika akan menyerahkan dua bungkusan plastik yang dibalut lakban warna cokelat kepada petugas, BS langsung diamankan dengan dibantu tim opsnal lainnya," ujar Supriyadi.

Di lokasi penangkapan, ungkap Supriyadi, petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku BS.

"Dari tangan pelaku BS, petugas menyita 1 buah handphone android warna biru, 1 bungkus plastik klip transparan yang dibalut lakban warna coklat berisikan 496 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat bersih 173,6 gram, 1 bungkus plastik klip transparan yang dibalut lakban warna coklat berisikan 504 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat bersih 176,4 gram, 1 buah tas sandang warna coklat, dan 1 unit sepeda motor warna hitam," jelas Supriyadi.

Dari hasil interogasi, ucap Supriyadi, pelaku BS megakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Ia mendapatkan pil ekstasi itu dari seorang pria bernama Dedek, yang kini masuk dalam daftar Lidik pihak kepolisian.

"Selanjutnya terhadap BS beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Supriyadi.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network