Bisakah Buat Perjanjian Tak Bisa Poligami Setelah Nikah? Berikut Penjelasannya dalam Pandangan Syari

Widaningsih

Pendapat kedua, syarat seperti ini tidak boleh, karena termasuk mengharamkan perkara yang halal. Syarat agar tidak mempoligami menghalangi tujuan pernikahan yang salah satu tujuannya adalah untuk menyalurkan syahwat. Boleh jadi seiring berjalannya waktu, qaddarallah sang istri ditimpa sebuah penyakit atau kecelakaan yang membuatnya tidak bisa melayani suaminya padahal syarat tadi sudah terlanjur disepakati, tentu ini menghalangi tujuan adanya pernikahan yaitu agar bisa menyalurkan syahwatnya. Sehingga pada kondisi tersebut bisa jadi solusi yang terbaik adalah berpoligami. 

"Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, walaupun menurut kami yang lebih tepat adalah boleh mempersyaratkan tidak boleh berpoligami, kami pribadi tidak menganjurkan adanya persyaratan seperti ini,"ungkapnya.



Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network