Bisakah Buat Perjanjian Tak Bisa Poligami Setelah Nikah? Berikut Penjelasannya dalam Pandangan Syari
Pernikahan merupakan salah satu ibadah di dalam Islam. Namun, bolehkah poligami dilakukan apabila telah dibuat perjanjian agar tidak melakukannya sebelum nikah dalam pandangan syariat Islam? Berikut penjelasannya!
Dalam Islam, para ulama berbeda pendapat apakah boleh memberi persyaratan seperti ini saat menikah atau tidak. Mengutip tulisan Ustadz dr Raehanul Bahraen dalam website pribadinya, ia menjelaskan, pada dasarnya, seorang muslim yang mengikat sebuah perjanjian dengan orang lain, wajib baginya untuk memegang teguh perjanjian tersebut selama perjanjian atau persyaratan tersebut bukan termasuk persyaratan yang mengharamkan perkara yang halal atau menghalalkan perkara yang haram.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
“Dan kaum muslimin tetap berada di atas persyaratan mereka (tidak menyelisihinya-pen), kecuali persyaratan yang mengharamkan perkara yang halal atau menghalalkan perkara yang haram.” (HR Tirimidzi, no 1352 dan Abu Dawud, no 3596, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait