MEDAN, iNewsMedan.id - Polsek Medan Labuhan menangkap pria berinisial R (20) atas kasus pencurian uang kotak infaq Mesjid Al Ikhlas di Lingkungan V, Kelurahan Sei Mati, pada Kamis (25/7/2024).
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon, mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi pihak Kecamatan Medan Labuhan terkait adanya seorang pelaku pencurian yang diamankan di Kantor Lurah Sei Mati.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sambung PS Simbolon, piket fungsi Polsek Medan Labuhan segera mendatangi lokasi dan menemukan pelaku sudah diamankan oleh warga.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah mencuri uang dari kotak infaq Mesjid Al Ikhlas sebanyak Rp3.000.000. Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak gembok kotak infaq menggunakan tang," jelas PS Simbolon.
PS Simbolon mengungkapkan bahwa pelaku R menggunakan uang hasil curian sampai habis untuk membeli makanan dan bermain judi online.
"Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," terang PS Simbolon.
PS Simbolon menambahkan bahwa penangkapan pelaku pencurian ini menunjukkan kerja sama yang baik antara warga dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti," ucap PS Simbolon.
Lebih lanjut, PS Simbolon menyamapaikan bahwa pihak Polsek Medan Labuhan berharap masyarakat dapat lebih waspada dan meningkatkan sistem keamanan di tempat-tempat ibadah untuk mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa di masa mendatang.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait