Tiga tersangka yang diamankan adalah RCL selaku importir poppers di Bekasi Utara, P selaku importir poppers di Banten, dan MS selaku rekan kerja P.
"Untuk kasus obat perangsang, ini menarik nih, tersangkanya ada 3, RCL, P, dan MS," kata Mukti.
Selain itu, dua orang warga negara asing (WNA) berinisial E dan L juga ditetapkan sebagai tersangka selaku eksporter dari China.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait