Peredaran Obat Perangsang Seks Sesama Jenis Dibongkar Bareskrim, 3 Tersangka Ditangkap

Riana Rizkia
Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus peredaran perangsang seks sesama jenis. Dalam operasi ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Ist

Tiga tersangka yang diamankan adalah RCL selaku importir poppers di Bekasi Utara, P selaku importir poppers di Banten, dan MS selaku rekan kerja P.

"Untuk kasus obat perangsang, ini menarik nih, tersangkanya ada 3, RCL, P, dan MS," kata Mukti.

Selain itu, dua orang warga negara asing (WNA) berinisial E dan L juga ditetapkan sebagai tersangka selaku eksporter dari China.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network