JAKARTA, iNewsMedan.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru mengenai penambahan direktorat pada Badan Reserse Kriminal (Bareskim). Dalam aturan sebelumnya Bareskrim memiliki 5 direktorat, di aturan terbaru saat ini Bareskrim memiliki 7 direktorat.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan presiden nomor 52 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024.
"Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi pertimbangan Perpres tersebut.
Berikut perubahan Pasal 20 pada Perpres tersebut:
Pasal 20
(1) Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskim merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait