LHOKSEUMAWE, iNews.id - Internasional Organization for Migration (IOM) Indonesia mendukung penuh Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe dalam mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Salah satunya, dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan Workshop sekaligus pembentukan Gugus Tugas TPPO di Kota Lhokseumawe. Jumat (25/2/2022).
Dalam kegiatan tersebut, berbagai narasumber dihadirkan seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe T Adnan, Polres Kota Lhokseumawe, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Dr Mukhlis SH MH.
Kemudian, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Lhokseumawe, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB) Kota Lhokseumawe, Mariana Affan dan Ketua SATGAS Penanganan Pengungsi, Muslim.
Sekda Kota Lhokseumawe, T Adnan mengungkapkan, dengan terbentuknya Gugus Tugas akan memberikan dampak positif dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO yang selama ini dilakukan oleh pihaknya.
Tak lupa, Ia pun menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada IOM Indonesia yang telah berupaya dan berkontribusi selama kegiatan berlangsung.
"Saya menginstruksikan kepada semua OPD dan Lembaga terkait untuk melakukan percepatan pembentukan gugus tugas anti trafficking ini. karena penanganan TPPO ini tidak bisa hanya dilakukan oleh satu Lembaga saja tetapi harus melibatkan kerjasama dari semua unsur baik pemerintah, NGO, masyarakat, aparat penegak hukum, dan stakeholder terkait lainnya," jelasnya.
Adnan pun menambahkan, bahwa pembentukan Gugus Tugas tak terlepas dari keberadaan para pengungsi Rohingya yang tinggal di wilayah Pemerintahannya. Mengingat, siapapun bisa menjadi korban perdagangan manusia.
"Kita juga tidak ingin warga kota Lhokseumawe menjadi pelaku perdagangan orang. Jadi, tugas kita untuk melindungi semua orang agar terhindar dari tindak pidana perdaganan orang," ucapnya.
Sementara itu, Kajari Lhokseumawe, Mukhlis menjelaskan perihal perdagangan manusia merupakan pelanggaran HAM berat. Tentu, kerjasama semua jajaran yang ada perlu ditingkatkan. Seperti, terbentuknya Gugus Tugas yang dapat memaksimalkan upaya pencegahan TPPO.
"Kelompok perempuan dan anak-anak banyak menjadi korbannya. Apalagi sekarang ada pengungsi Rohingnya yang stateless sehingga sangat rentan jadi korban trafficking. Kita harus cepat mencermati situasi ini karena bukan tidak mungkin ini akan menjadi factor pendorong warga kita akan menjadi pelaku perdagangan manusia," terangnya.
Lebih lanjut, Mukhlis berharap Gugus tugas TPPO yang sudah terbentuk harus saling membangun koordinasi dan kerjasama bersama dengan aparat penegak hukum agar tidak ada lagi korban ke depannya.
"Setidaknya upaya pencegahan segera dimaksimalkan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi saat ini melalui media social seperti facebook, youtube dan Instagram," ujarnya.
Lalu, Ketua Satgas Penanganan Pengungsi, Muslim mengaku, terkait persoalan perdagangan manusia pernah luput dari perhatian semua pihak sebelum adanya pengungsi Rohingya.
"Sebagai ketua Satgas Penanganan Pengungsi, saya sangat mendukung pembentukan Gugus Tugas TPPO ini karena akan menjadi elemen penting untuk melindungi warga kota Lhokseumawe menjadi korban perdagangan orang. Beberapa upaya pencegahan sudah kita lakukan bebera waktu ini yaitu membentuk Duta Anti Trafficking di Kecamatan Muara Dua," ucapnya.
KBO Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu J. Situmorang mengungkapkan, workshop sekaligus pembentukan Gugus Tugas itu sangat membantu penanganan perdagangan orang lantaran melibatkan semua jajaran sejak dimulainya kegiatan.
Situmorang menyebutkan, adanya rumusan Perwal Gugus Tugas TPPO juga akan menjadi dasar hukum struktur organisasi beserta perangkatnya dalam melakukan tugas. Mulai dari pelaksanaan, sosialisasi, pencegahan, penanganan, hingga ke penindakan.
"Jadi semua di dalam perangkat yang dilibatkan disetiap kegiatan sudah jelas dan terarah," pungkasnya.
Kemudian, Kepala DP3A-P2KB Kota Lhokseumawe, Mariana Affan menambahkan, Gugus Tugas TPPO merupakan lembaga yang bertugas mengkoordinasikan pencegahan dan penangan tindak pidana perdagangan orang di tingkat Kabupaten maupun Kota.
"Tugas pokok utamanya adalah mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penangan masalah TPPO, melakukan advokasi,sosialisasi, pelatihan dan kerjasama dengan semua pihak dalam melaksanakan perlindungan kepada korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi social serta memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum," tukasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait