LHOKSEUMAWE, iNews.id - Dalam mencegah perdagangan orang, Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe untuk mensosialisasikan dan membentukan Duta Anti Trafficking Kota Lhokseumawe.
Kegiatan sosialisasi dan pembentukan Duta Anti Trafficking yang berlangsung di Kantor Camat Muara Dua Kota Lhokseumawe itu dihadiri perwakilan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kader, geucik dan tokoh agama dari 3 desa yaitu Desa Mns Mee, Cot Girek, dan Desa Uteun Kot.
Untuk diketahui, catatan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) setiap tahunnya, ribuan warga negara Indonesia menjadi korban perdagangan orang. Di mana, sepanjang 2015 hingga 2019 terdapat jumlah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 2.648 orang. Pada masa pandemi Covid-19, situasi ini menjadi kian parah yang berakibat pada meningkatnya angka korban TPPO.
Data kasus periode 2021, KPPPA mencatat terdapat 538 korban TPPO. Sementara itu, berdasarkan data kasus TPPO yang direkam oleh International Organization for Migration (IOM) pada 2005 hingga 2020 terdapat 9.352 korban TPPO. Khususnya di Kabupaten Sukabumi, Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) mencatat sepanjang 2017 hingga 2021 terdapat 135 perempuan korban TPPO.
Ketua Satgas Penanganan Pengungsi, Muslim mengatakan, kasus TPPO tidak hanya menelan korban dari WNI saja namun juga dari warga negara asing khususnya pengungsi Rohingya yang ada di Kota Lhokseumawe. Konflik yang berkepanjangan di Mynmar telah mengakibatkan ratusan ribu warga Rohingya menyandang status pengungsi.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait