Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polresta Deliserdang, Transaksi Senilai Rp13,9 Miliar
DELISERDANG, iNewsMedan.id - Polresta Deliserdang membongkar peredaraan narkoba jaringan Internasional senilai Rp13,9 miliar.
"Kita menyita sabu-sabu seberat 27 kilogram dari empat kurir yang diamankan. Bila barang haram itu diuangkan nilainya mencapai Rp13,9 miliar," ujar Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Rabu (17/7/2024).
Raphael menambahkan bahwa barang bukti 27 kg sabu itu berasal dari 3 kasus yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polresta Deliserdang.
Adapun rinciannya, 24 kg sabu di Perairan Asahan, 3 kg berat kotor di Bandara Kualanamu, dan 12 kg ganja di Percut Sei Tuan.
"Penangkapan satu kasus terjadi di Perairan Asahan, Sumut, dengan pelaku berinisial KM. Adapun total barang bukti yang diamankan sebesar 24 kg sabu, serta pelaku dijanjikan upah 20 juta rupiah agar barang haram tersebut sampai ke Tanjungbalai," jelas Raphael.
Sementara itu penangkapan di Bandara Kualanamu, petugas mengamankan dua pelaku yaitu TWR dan Z dengan barang bukti yang diamankan berat kotor 3 kilogram sabu dan akan di kirim ke Kota Makassar.
Selain mengungkap narkoba jenis sabu, Sat Narkoba Polresta Deliserdang juga menggagalkan peredaran ganja kering seberat 11 kg, dan pil eksatsi 0,22 gram di Kecamatan Percut Sei Tuan.
Imbas pengungkapan keseluruhan itu, lanjut Raphael, ada ratusan ribu jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
"Sedikitnya Total 108,272 jiwa yang berhasil diselamatkan. Tim masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainya yang berkaitan dengan jaringan narkoba," tutupnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait