Ombudsman Sumut Sambangi SMA Negeri 8 Medan, Pantau Kegiatan Hari Pertama MSF di Sekolah

Jafar
Ombudsman Sumut Sambangi SMA Negeri 8 Medan, Pantau Kegiatan Hari Pertama MSF di Sekolah. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean, memantau hari pertama siswi SMA Negeri 8 Medan berinisial MSF duduk di bangku kelas XXI. MSF merupakan siswi SMA Negeri 8 Medan yang sempat viral akibat tinggal kelas.

Kehadiran James didampingi perwakilan dari Inspektorat Pemprov Sumut, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut, dan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba.

"Kami langsung lihat, MSF sudah naik kelas 3. Anak SMA Negeri 8 yang kemarin tinggal, naik kelas ke kelas XII, cuma naik kelas siswi tersebut, dengan catatan naik kelas bersyarat," ujar James.

James menambahkan bahwa dari hasil Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) memerintahkan agar MSF naik kelas tanpa ada syarat diberikan.

"Kita mau siswi tersebut naik kelas, dengan tanpa syarat. Catatan kita bahwa silahkan perbaiki proses kenaikan kelas MSF ini, dengan tidak ada menyatakan kenaikan kelas bersyarat. Kita pun punya aturan bahwa berdasarkan operasional satuan pendidikan belum mengatur soal kenaikan kelas itu," jelas James.

James mengungkapkan bahwa salah satu sorotan pihak Ombudsman agar rapor MSF di perbaiki tanpa ada yang aneh dinilai jangan bolos lagi dengan huruf kapital, dengan tanda seru.

"Tulisan itu, tidak tepat. Apa mendidik seperti ini, harus jangan ada kata bolos. MSF bukan bolos, dia tidak hadir ada konfirmasi. Agak rancu kita lihat satu sisi," ucap James.

Atas hal itu, James meminta pihak SMAN 8 Medan untuk menjalankan tugas dari seorang Guru Bimbingan Konseling (BK). Di mana, Guru BK di sekolah ini dinilai tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan dan teknis kerjanya.

"Ada siswa sudah ditemukan dan dapat surat peringatan (SP) sampai tiga kali, tapi dia naik kelas. Beda sama MSF, tidak ada peringatan malah dibuat keputusan tinggal kelas, ada apa. Ini semua harus diperbaiki semuanya di SMAN 8 Medan ini," ungkap James.

Lebih lanjut, James menjelaskan bahwa terjadinya maladministrasi tidak kompeten oleh Rosmaida dibuktikan dengan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) SMA Negeri 8 Medan. Hal itu tidak mengatur secara khusus terkait komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik.

"Bahwa Keputusan yang diambil, saat pelaksanaan Rapat Dewan Guru SMA Negeri 8 Medan dengan menyimpulkan MSF, tidak naik kelas dikarenakan ketidakhadiran peserta didik padahal SMA Negeri 8 Medan, belum memiliki komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik," terang James.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network