MEDAN, iNewsMedan.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil Pupuk Indonesia terkait adanya indikasi penimbunan pupuk subsidi.
“Rencana pemanggilan tersebut akan kita lakukan untuk mendapatkan informasi terkait proses pendistribusian pupuk bersubsidi,” kata Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas saat pertemuannya dengan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar di Kantor Ombudsman, Selasa (18/7/2023).
Diakui Ridho, pemanggilan tersebut terkait hasil temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara adanya tumpukan ratusan ton pupuk subsidi di gudang pupuk milik PT Pupuk Indonesia yang berada di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai ( Sergai) Sumut.
"Jika terbukti ada perilaku menahan pasokan pupuk dengan motif tertentu, tentu berpotensi melanggar UU nomor 5/99,” ujar Ridho yang didampingi Kabid Penegakan Hukum, Hardianto.
Namun jika stok penumpukan itu karena peruntukan di musim tanam berikutnya, tentunya akan dievaluasi termasuk juga dari sisi aturannya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait