Ombudsman RI Periksa Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Begini Temuannya

Jafar
Ombudsman RI Periksa Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Begini Temuannya. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara memeriksa Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Purba, soal siswi berinisial MSF yang dinyatakan tinggal kelas beberapa waktu lalu.

Hal itu berlangsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Jalan Asrama, Kota Medan, pada Rabu (26/6/2024).

"Sebagaimana hasil permintaan keterangan yang telah dilakukan, kami menemukan beberapa hal penting. Di antaranya, SMA Negeri 8 Medan belum memiliki pedoman atau peraturan teknis tentang pengambilan keputusan dalam rapat dewan guru," ujar Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, James Panggabean.

James Panggabean menambahkan bahwa dengan tidak adanya pedoman atau peraturan teknis tentang pengambilan keputusan akan menimbulkan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan kewenangan dalam memutuskan suatu keputusan.

"Memperhatikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 bahwa syarat penting dalam membuat keputusan atau melakukan tindakan administratif harus memperhatikan prosedur dan kompetensi pembuat keputusan yang mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik," ujar James Panggabean.

James Panggabean juga mengungkapkan bahwa Tim Ombudsman RI menemukan tindakan pembinaan yang dilakukan pihak SMA Negeri 8 Medan terkait ketidakhadiran siswi MSF hanya dilakukan satu kali. Di mana, hal itu dilakukan sebelum pembagian raport ke peserta didik pada Juni 2024.

"Atas hal tersebut, kami menemukan bahwa mekanisme kerja Guru Bimbingan Konseling dalam memberikan pembinaan kepada peserta didik yang tidak hadir ke sekolah tanpa keterangan tidak berjalan efektif," ungkap James Panggabean.

James Panggabena menjelaskan bahwa keputusan kepala sekolah menetapkan siswi MSF tinggal kelas merujuk Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2016. Di mana, SMA Negeri 8 Medan memiliki 2 kurikulum yakni kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Maka, sekolah menurunkan ketetapan dalam bentuk KOSP.

"Kami belum melihat ketetapan dalam bentuk KOSP dimaksud dikarenkan Kepla Sekolah tidak membawa dokumen dimaksud. Atas hal tersebut Ombudsman RI akan menunggu dokumen dimaksud paling lama hari Jumat ini tanggal 28 Juni 2024 agar kami analisa atas keputusan yang diambil," terang James Panggabean.

Memperhatikan pada hasil pemeriksaan ini, lanjut James Panggabean, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara akan mengundang Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

"Semoga jika tidak ada halangan minggu depan kami akan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam memberikan Tindakan Korektif kepada Terlapor dalam hal ini Kepala SMA Negeri 8 Medan," tutup James.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network