Indonesia Judicial Research Society (IJRS), bekerja sama dengan Kejaksaan RI dan didukung oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) melalui The Asia Foundation (TAF), telah menyelesaikan penelitian tentang Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan terkait Penanganan Perkara Narkotika di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk melihat tingkat penerapan PED 11/2021 dan PED 18/2021 di wilayah kerja DKI Jakarta sekaligus mengidentifikasi kendala dan memberikan masukan terhadap kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
IJRS bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI akan menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan terkait Penanganan Perkara Narkotika di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Editor : Ismail
Artikel Terkait