Dalam nota putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.
Menariknya, putusan ini menyebutkan bahwa terdakwa baru melunasi hutangnya di PT Adira setelah proses hukum berjalan. Hal ini menunjukkan bahwa terdakwa hanya melakukan pelunasan setelah merasakan tekanan dari proses hukum yang dihadapinya, sehingga memperlihatkan niat terdakwa yang tidak kooperatif sejak awal.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 2 bulan penjara dan denda Rp2 juta.
Menanggapi putusan ini, Cluster Collection Head Medan 2, Syafaruddin Nasution, menyampaikan bahwa pihak Adira merasa cukup puas dengan putusan tersebut karena nasabah sudah melunasi kewajibannya.
"Kami berharap ke depannya tidak ada lagi debitur yang melakukan over kredit di bawah tangan tanpa sepengetahuan resmi pihak Adira Finance cabang Medan. Saat ini PT Adira Finance Medan sedang gencar melaporkan debitur dengan kasus yang sama," ujar Syafaruddin.
Ia menambahkan, terdakwa HS adalah salah satu debitur yang mereka laporkan dari sekian banyak yang sudah mereka laporkan.
" Sebelumnya, kami telah melakukan tindakan persuasif dengan memberikan surat peringatan dan somasi kepada debitur sebelum menempuh jalur hukum,"ungkap Syafaruddin.
"Namun, kadang debitur tidak mengindahkannya sehingga kami terpaksa menempuh jalur hukum," tutup Syafaruddin.
Editor : Ismail
Artikel Terkait