Kasus Swab Bekas, Eks Manajer Bisnis PT KFD Diganjar 10 Tahun Penjara

Ismail
Mantan Business Manager Unit Bisnis Sumatera I pada PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) wilayah kerja Medan dan Aceh, Picandi Masco Jaya alias Candi dihukum 10 tahun penjara dalam kasus penggunaan swab antigen bekas di Bandara Kualanamu.

DELISERDANG, iNews.id-   Mantan Business Manager Unit Bisnis Sumatera I pada PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) wilayah kerja Medan dan Aceh, Picandi Masco Jaya alias Candi dihukum 10 tahun penjara dalam kasus penggunaan swab antigen bekas di Bandara Kualanamu. Sedangkan empat orang bawahannya dijatuhi hukuman bervariasi.

Adapun keempat bawahannya yakni Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara. Kemudian Marzuki dan Renaldio masing-masing dihukum 5 tahun penjara. 

Kelima terdakwa juga dibebani membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Rosihan Juhriah Rangkuti di Ruang Satu Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kamis (27/1).

Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah  melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dan turut serta menyalahgunakan kekuasaan  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar danatau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum," beber Rosihan dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network