LUBUKPAKAM, iNewsMedan.id – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan putusan 1 bulan dan 7 hari penjara terhadap terdakwa kasus fidusia berinisial HS. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 4 Juni 2024, dalam sidang terbuka untuk umum.
Terdakwa HS (40) warga Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian di persidangan, terdakwa telah melakukan pembelian secara kredit satu unit mobil Daihatsu pada PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. Namun, tanpa izin tertulis dari PT Adira, terdakwa mengalihkan mobil tersebut kepada pihak lain.
"Perbuatan ini menyebabkan PT Adira mengalami kerugian sebesar Rp126.480.137," sebut majelis hakim yang diketuai Demon Sembiring dalam amar putusannya dikutip Rabu (7/7).
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1.000.000,00. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 hari.
Editor : Ismail
Artikel Terkait