PN Lubuk Pakam Vonis 1 Bulan dan 7 Hari Terdakwa Kasus Fidusia

Ismail
Ilustrasi. (Ist)

LUBUKPAKAM, iNewsMedan.id – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan putusan 1 bulan dan 7 hari penjara terhadap terdakwa kasus fidusia berinisial HS. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 4 Juni 2024, dalam sidang terbuka untuk umum. 

Terdakwa HS (40) warga Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian di persidangan, terdakwa telah melakukan pembelian secara kredit satu unit mobil Daihatsu pada PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. Namun, tanpa izin tertulis dari PT Adira, terdakwa mengalihkan mobil tersebut kepada pihak lain. 

"Perbuatan ini menyebabkan PT Adira mengalami kerugian sebesar Rp126.480.137," sebut majelis hakim yang diketuai Demon Sembiring dalam amar putusannya dikutip Rabu (7/7). 

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1.000.000,00. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 hari. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network