JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Jenderal Dudung perihal menyebut Tuhan bukan orang Arab, Puspomad resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan.
Keputusan itu diambil selepas mendengarkan saksi hingga keterangan ahli.
Mantan Pangdam Jaya itu sebelumnya dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) ke Puspomad.
Kepala Penerangan Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono mengatakan, setelah melakukan pendalaman, laporan dari Ahmad Syahrudin tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana, sehingga tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan ahli, Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan KSAD Dudung AR," kata Agus melalui keterangannya, Rabu (23/2/2022).
Editor : Chris
Artikel Terkait