Tersandung Kasus Penistaan Agama, Ratu Entok Dipenjara 2 Tahun 10 Bulan

Ismail
Tersandung Kasus Penistaan Agama, Ratu Entok Dipenjara 2 Tahun 10 Bulan

MEDAN, iNewsMedan.id- Selebgram Irfan Satria Putra Lubis, yang dikenal dengan nama Ratu Thalisa atau Ratu Entok (40), divonis 2 tahun 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan atas kasus penistaan agama Kristen, Senin 10 Maret 2025. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan. 

Selain hukuman penjara, warga Dusun II Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, ini juga dijatuhi denda Rp100 juta. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. 

Dalam putusannya, hakim menyatakan Ratu Entok terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak kehidupan beragama. Namun, pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa telah meminta maaf secara terbuka di media sosial, mengakui kesalahan, serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. 

Menanggapi putusan ini, Ratu Entok menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, JPU Erning Kosasih dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara langsung menyatakan banding. 

"Kami menyatakan banding," ujar Erning Kosasih. 

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network