MEDAN, iNewsMedan.id- Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) dituntut hukuman 4,5 tahun penjara dalam sidang kasus penistaan agama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/2/25).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih di Ruang Sidang Cakra 6.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penistaan agama sesuai dakwaan alternatif pertama, yaitu melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok," ujar JPU Erning Kosasih dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta. "Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tambahnya.
Jaksa memaparkan hal yang memberatkan dalam kasus ini, yaitu perbuatan terdakwa yang dianggap meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakserasian dalam kehidupan beragama. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Majelis hakim yang dipimpin Achmad Ukayat kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (24/2/25) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Kasus ini bermula pada awal Oktober 2024 ketika terdakwa melakukan siaran langsung di akun TikTok pribadinya @ratuentokglowskincare.
Dalam siaran tersebut, terdakwa diduga menistakan agama dengan menunjukkan foto Yesus dan melontarkan pernyataan yang dianggap menghina umat Kristiani.
Editor : Ismail
Artikel Terkait