DKPP Ungkap Hasyim Asya'ri Paksa Anggota PPLN Den Haag Berhubungan Badan di Hotel Van der Valk

Felldy Utama
DKPP mengungkap bahwa Hasyim Asya'ri sebagai Ketua KPU RI melakukan pemaksaan terhadap CAT, anggota PPLN Den Haag, Belanda, untuk berhubungan badan seperti layaknya suami istri.(Foto: Danandaya Arya Putra)

Dalam sidang pemeriksaan, pengadu menyatakan, setelah kejadian tersebut, seminggu kemudian pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik. Kemudian, pada tanggal 18 Oktober 2023, pengadu melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya. 

Hasil konsultasi dengan dokter menunjukkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara pengadu dan teradu. Pada tanggal 31 Oktober 2023, pengadu menghubungi teradu melalui pesan WhatsApp agar teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter. 

"Kemudian teradu menjawab, ‘iya, siap sayang’. Selanjutnya, teradu mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan teradu yang dilakukan di Indonesia, disertai dengan caption semoga kita sehat selalu," tuturnya.

Dalam sidang pemeriksaan, Hasyim sebagai teradu mengakui bahwa kata 'kita' yang dimaksud dalam WhatsApp tersebut adalah teradu dan pengadu. 

"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dengan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21," kata Ratna.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network