BRIN Tunda Migrasi Koleksi Arkeologi Barus Tapanuli Tengah ke KST Cibinong Bogor

Vitrianda Hilba Siregar
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko bersedia menunda migrasi koleksi arkeologi dari Laboratorium Arkeologi Barus di Jalan KH Zainul Arifin, Barus, Tapanuli Tengah ke Gedung Koleksi BRIN Kawasan Sains dan Teknologi (KST) Soekarno di Cibinong, Bogor (Jawa Barat).  Foto: Ist

Dalam seminar yang dimoderatori Rusmin tanggal 22 Oktober 1996 di Hotel Fansuri, Barus, 
tim arkeologi Indonesia dan Perancis bersama unsur-unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Barus dan peserta seminar lainnya menyepakati untuk menitipkan artefak situs-situs Barus di gudang Pastoran Katolik Pangaribuan di Barus. Kesepakatan disetujui karena penegasan Rusmin agar benda arkeologi tidak dibawa keluar Barus agar Barus tidak kehilangan bukti artefak pendukung validitas dan reliabilitas data sebagai Kota Tua

"Jangan dibawa benda-benda keluar Barus. Mengapa? Orang lain juga meneliti. Silakan teliti tapi benda-benda tinggal," Rusmin menceritakan penegasannya di waktu itu. 

Setelah enam bulan, Puslit Arkenas memindahkan artefak situs-situs Barus ke Rumah Couple di Pasar Batu Gerigis, Barus, yang dibeli patungan Tim Puslit Arkenas. Tempatnya dinamai “Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Penelitian Arkeologi Nasional - Proyek Penelitian Arkeologi Baros: Kerjasama Pusat Penelitian Arkeologi Nasional dengan École Française d'Extrême-Orient”. Belakangan dinamai “Pemerintah Republik Indonesia cq (casu quo) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Penelitian Arkeologi Nasional”. 
   
Dalam perkembangan, untuk tempat penyimpangan artefak situs-situs Barus dibangun museum. "Kalau ada dana bikin museum, di museum kita simpan. Kebetulan, sebuah lembaga di Barus ingin membangun museum. Mereka mencari dana. Tapi mandeg," Rusmin bercerita.   

Berdasarkan hasil analisis konteks temuan arkeologi di situs Lobu Tua, situs Bukit Hasang, situs Kadei Gadang, dan situs Barus Mudik, Presiden Joko Widodo meresmikan Tugu Titik Nol Peradaban Islam Nusantara di Barus tanggal 24 Maret 2017 dan mengunjungi Makam Mahligai. 


Setelah menjelaskan, Rusmin berharap artefak situs-situs Barus tidak diangkut keluar Barus. "Saya sangat mengharapkan, biarkan situs Barus tetap di situ sebagai bahan kajian." 

Tetapi, Laksana menegaskan, "Justru kami tidak ingin kasus pengambilan artefak terjadi, tidak hanya di Barus. Saya meminta Pak Iman (Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi Iman Hidayat) dan Bu Ratih (Direktur Pengelolaan Koleksi Ilmiah Ratih Damayanti) untuk mengundang Bapak Ibu untuk melihat pengelolaan koleksi ilmiah BRIN. Tidak cukup disimpan, harus diriset. Dari hasil riset, kita tahu maknanya, ceritanya. Berbasis data ilmiah." 

Dia merujuk kepada ketentuan Wajib Serah dan Wajib Simpan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bahwa pemerintah pusat menetapkan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan. Wajib serah dan wajib simpan wajib dilakukan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengelolaan data wajib serah dan wajib simpan dilaksanakan dengan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang terintegrasi nasional.

UU 11/2019 sebagai landasan perumusan kebijakan pembangunan memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mencapai tujuan negara. Kebijakan pembangunan tersebut berlandaskan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui pendekatan proses yang mencakup penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan. 

Mengenai migrasi koleksi arkeologi, Laksana menjelaskan, "Pemindahan artefak tidak akan rusak. Menjaga artefak concern kami. Kalau artefak rusak, selesai. Kami simpan di tempat yang aman. Kita tidak bisa lagi amatiran. Fokus kami menyelamatkan aset nasional."

"Ini kerja besar. Kami berharap Bapak Ibu memiliki pemahaman yang sama dengan kami. Kalau cuma digali, ditumpuk di sana, buat apa? Kemampuan mengelola koleksi berkelanjutan, mahal. Tidak mungkin kita bikin gedung koleksi di semua wilayah. Tapi gedung museumnya harus di semua wilayah," Laksana menegaskan.*
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network