BRIN Tunda Migrasi Koleksi Arkeologi Barus Tapanuli Tengah ke KST Cibinong Bogor

Vitrianda Hilba Siregar
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko bersedia menunda migrasi koleksi arkeologi dari Laboratorium Arkeologi Barus di Jalan KH Zainul Arifin, Barus, Tapanuli Tengah ke Gedung Koleksi BRIN Kawasan Sains dan Teknologi (KST) Soekarno di Cibinong, Bogor (Jawa Barat).  Foto: Ist

JAKARTA, iNewsMedan.id - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko bersedia untuk menunda migrasi koleksi arkeologi dari Laboratorium Arkeologi Barus di Jalan KH Zainul Arifin, Barus, Tapanuli Tengah (Sumatera Utara) ke Gedung Koleksi BRIN Kawasan Sains dan Teknologi (KST) Soekarno di Cibinong, Bogor (Jawa Barat). 

"Saya tidak memaksakan harus sekarang. Kami butuh waktu. Nggak apa-apa. Nggak usah terburu-buru," kata Laksana menegaskan seusai mendengarkan penjelasan dan keterangan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Keluarga Besar Masyarakat (Gabema) Tapanuli Tengah - Sibolga, Masriadi Pasaribu; Prof Dr H Rusmin Tumanggor MA selaku tokoh asal Barus yang juga dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, dan Prof Dr Muhammad Yunan Yusuf Tandjung MA selaku tokoh asal Sorkam yang juga dosen UIN Syarif Hidayatullah.  

Perwakilan Keluarga Besar Masyarakat Tapanuli Tengah - Sibolga melakukan audiensi dengan Kepala BRIN di Ruang Inovasi Gedung BJ Habibie lantai 24 Jl MH Thamrin No 8 Jakarta Pusat, Senin (24 Juni 2024) siang. Selain Masriadi, Rusmin, dan Yunan, perwakilan lainnya ialah Ikhwan Mansyur Situmeang (Analis Kebijakan Sekretariat Jenderal DPD RI/Sekretariat Ketua DPD RI, pengurus DPP Gabema Tapanuli Tengah – Sibolga), Sulaiman [Kepala Bagian Hubungan Masyarakat STAIB (Sekolah Tinggi Agama Islam Barus], Fahriany Sitanggang (dosen UIN Syarif Hidayatullah), Sunardi Panjaitan (pengurus DPP Gabema Tapanuli Tengah – Sibolga), dan Andreas Budi [Sekretariat Yayasan Maju Tapian Nauli (Matauli)]. 

Presiden saat berziarah ke Mahligai, Barus, Tapteng pada Maret 2017 (Foto: Setkab)

Di awal acara, Masriadi menyerahan pernyataan sikap, yaitu Keluarga Besar Masyarakat Tapanuli Tengah - Sibolga menyayangkan upaya BRIN untuk melakukan migrasi koleksi arkeologi dari Laboratorium Arkeologi Barus ke Gedung Koleksi BRIN Kawasan Sains dan Teknologi (KST) Soekarno di Cibinong. Sebagai unsur perwakilan masyarakat, DPP Gabema Tapanuli Tengah - Sibolga bersama tokoh-tokoh asal Tapanuli Tengah - Sibolga mendesak pembatalan kegiatan tersebut demi menghindari kemarahan masyarakat Tapanuli Tengah - Sibolga di ranah dan di rantau. 

Selain itu, Keluarga Besar Masyarakat Tapanuli Tengah - Sibolga mengusulkan penetapan Barus dan Bongal di Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai kawasan riset penelitian arkeologi BRIN dengan membangun museum di lahan Pusat Penelitian Arkeologi Nasional (Puslit Arkenas) di Jl KH Zainul Arifin yang disepakati bersama masyarakat dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Barus sebagai destinasi penelitian bagi perguruan tinggi dan stakeholders di dalam negeri dan luar negeri. Menjadi "surga" destinasi penelitian arkeologi di Sumatera Utara dan Indonesia. 

Khusus temuan arkeologi di situs Bongal membuka perspektif baru kesejarahan Indonesia. Karena mengindikasikan interaksi penduduk Nusantara melalui perdagangan dan pelayaran dengan mancanegara (Timur Tengah, India, serta China) abad ke-7 hingga ke-10 Masehi atau 200 tahun lebih tua dari temuan arkeologi di situs Barus yang memerlukan analisa kritis karena ribuan tahun yang lalu diduga pelayaran tidak langsung menuju Sijagojago tanpa melalui Barus. Karena itu, benda situs Barus dan situs Bongal dikaji holistik dan sistemik. 

Poin berikutnya, di zaman digital, pengelolaan koleksi benda arkeologi tidak mesti dikumpulkan terpusat di lokasi tertentu saja, karena ribuan sumber tempat artefak dari Sabang ke Merauke di desa, kecamatan, kabupaten, kota, dan provinsi di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut melanggar prinsip otonomi daerah “desentralisasi”, termasuk pemanfaatan riset untuk konservasi, penelitian, pendidikan, dan pariwisata di daerah, termasuk Barus dan Bongal. 

Ke depan, Keluarga Besar Masyarakat Tapanuli Tengah - Sibolga mendorong BRIN semakin menghargai dan mengakrabkan diri dengan masyarakat setempat sebagai “ekosistem sejarah arkeologi” di Barus dan Jagojago dalam upaya penguatan pengambilan kebijakan berbasis bukti hasil riset di daerah asalnya. Selain itu, BRIN semakin menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, baik dalam negeri maupun luar negeri, sebagai upaya diseminasi pemanfaatan riset seperti organisasi pemerintahan daerah (dinas kebudayaan, dinas pendidikan, dinas pariwisata), lembaga riset, universitas, dan lembaga swadaya masyarakat. Kolaborasi sebagai kunci untuk mengatasi kendala personil, anggaran, dan infrastruktur. 

Laksana mengungkapkan permohonan maaf atas kejadian di Barus saat BRIN melakukan migrasi koleksi arkeologi di Laboratorium Arkeologi Barus. "Saya mohon maaf. Kejadian kemarin itu karena kami kurang sosialisasi." 

Dia menyampaikan penundaan migrasi koleksi arkeologi dan permohonan maaf setelah mendengar pernyataan Rusmin bahwa pendekatan antropologi mungkin tidak holistik dan komparatif di dalam praktiknya tetapi antropologi adalah satu-satunya disiplin ilmu sosial yang membangun holism.


 

Karena itu, antropologi merupakan disiplin ilmu sosial yang secara sistematik memperhatikan perbedaan antara pengetahuan emik dan etik. Emik mengacu kepada pandangan masyarakat yang dikaji (native’s viewpoint), sedangkan etik mengacu kepada pandangan peneliti yang mengkaji (scientist’s viewpoint). 

"Saya antropolog. Konsep dasar saya berpikir ialah emik dan etik. BRIN harus memperhatikan emik dan etik," Rusmin mengingatkan BRIN.  

Ia menceritakan pengalamannya menyelesaikan konflik seperti di Sambas, Sampit, dan Poso. Ia mengingatkan BRIN untuk memahami pandangan masyarakat Barus. "Jangan staf Bapak ke sana, terjadi bentrok." 

Laksana melanjutkan, BRIN mengharapkan kerjasama dengan DPP Gabema Tapanuli Tengah - Sibolga di masa depan agar kegiatan riset arkeologi BRIN di Barus terlaksana secara lancar. "Saya mohon bantuan Bapak Ibu serta tokoh-tokoh di Barus."  

Selain situs Barus, ia menyinggung situs Bongal (Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara). Ia menerangkan, tahun 2024 BRIN melalui Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra berencana untuk melakukan kegiatan riset arkeologi maritim di Bongal melalui eskavasi arkeologi sejarah maritim, selain ekskavasi arkeologi prasejarah di Bumiayu (Kabupaten Brebes, Jawa Tengah). Pusat-pusat riset BRIN menominasikan Bongal sebagai tujuan riset arkeologi maritim karena berhubungan dengan aktivitas maritim kawasan pesisir barat Sumatera di masa lalu. 

"Kalau di Barus tidak selesai, kami tidak bisa teruskan di Bongal. Kami tidak bisa ekskavasi besar-besaran di Bongal. Semangat kami justru ingin melestarikan sejarah dan menggali budaya Barus. Kalau disalahartikan ngambilin, wah repot. Barus kami pending dulu. Kami tunggu masyarakat menerima," Laksana melanjutkan ucapannya.  

Menanggapi ucapan Laksana, Masriadi mengatakan, "Kami mengucapkan terimakasih."  

Rusmin juga berucap sama. "Saya berterimakasih sekali. Tidak buru-buru. Pendekatan kepada masyarakat." 

Ia mengingatkan BRIN bahwa perkembangan teknologi digital membantu berbagai jenis aktivitas karena perangkatnya serba elektronik. Seluruh kegiatan yang mendukung penelitian dipermudah karena teknologi yang canggih. Perkembangan teknologi serba digital semakin pesat.  "Karena itu, jangan semua benda arkeologi dibawa ke satu tempat. Sekarang zaman digital," ia menegaskan.  

Di awal pertemuan, Masriadi menjelaskan DPP Gabema Tapanuli Tengah – Sibolga sebagai organisasi kemasyarakatan yang mewakili 20 kecamatan di Tapanuli Tengah dan empat kecamatan di Kota Sibolga. "Kami menyampaikan aspirasi. Ayahanda Rusmin dan Yunan menyampaikan substansi masalah dan sejarah Barus. Atas nama Keluarga Besar Masyarakat Tapanuli Tengah - Sibolga, saya ucapkan terimakasih sebesar-besarnya karena bisa bertemu Bapak."

Rusmin juga mengucapkan terimakasih karena kesempatan bertemu Kepala BRIN. "Saya dapat penghargaan."  

Dalam paparannya di hadapan jajaran BRIN, ia menunjukkan pendokumentasian penelitian di beberapa tingkatan penelitian (levels of research) arkeologi situs-situs Barus sejak tahap pengumpulan data lapangan. Metode pengumpulan data lapangan selama ekskavasi daratan (terrestrial excavation). Juga analisis jenis dan bahan artefak. Termasuk pemotretan kegiatan survei, dan ekskavasi, serta pencatatan. Situs-situs Barus terdiri atas situs Lobu Tua abad ke-8-13, situs Bukit Hasang abad ke-11-19, situs Kadei Gadang abad ke-11-19, dan situs Barus Mudik abad ke-17-19. 

Rusmin menerangkan, selama studi doktornya tentang antropologi kesehatan di Barus, dia bertemu Tim Lembaga Penelitian Perancis untuk Timur Jauh (École Française d'Extrême-Orient/EFEO) dan Tim Pusat Penelitian Arkeologi Nasional (Puslit Arkenas) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang mengumpulkan data tinggalan arkeologi (archaeological remains) atau benda arkeologi (archaeological material) di situs-situs Barus. EFEO dipimpin direkturnya Prof Denys Lombard PhD, sedangkan Tim Puslit Arkenas dipimpin kepalanya Prof Dr H Hasan Muarif Ambary. 

Tinggalan arkeologi di situs-situs Barus tersebut berwujud artefak (artefact) di situs (site) atau tempat ditemukannya artefak sebagai bentuk tinggalan arkeologi, terutama kajian sekumpulan situs dalam kawasan studi (regional study) di Barus. Rusmin menjelaskan analisis konteks (contextual analysis) temuan arkeologi di situs Lobu Tua, situs Bukit Hasang, situs Kadei Gadang, dan situs Barus Mudik. 


Sejarah situs Barus. (Istimewa)
 

Dalam seminar yang dimoderatori Rusmin tanggal 22 Oktober 1996 di Hotel Fansuri, Barus, 
tim arkeologi Indonesia dan Perancis bersama unsur-unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Barus dan peserta seminar lainnya menyepakati untuk menitipkan artefak situs-situs Barus di gudang Pastoran Katolik Pangaribuan di Barus. Kesepakatan disetujui karena penegasan Rusmin agar benda arkeologi tidak dibawa keluar Barus agar Barus tidak kehilangan bukti artefak pendukung validitas dan reliabilitas data sebagai Kota Tua

"Jangan dibawa benda-benda keluar Barus. Mengapa? Orang lain juga meneliti. Silakan teliti tapi benda-benda tinggal," Rusmin menceritakan penegasannya di waktu itu. 

Setelah enam bulan, Puslit Arkenas memindahkan artefak situs-situs Barus ke Rumah Couple di Pasar Batu Gerigis, Barus, yang dibeli patungan Tim Puslit Arkenas. Tempatnya dinamai “Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Penelitian Arkeologi Nasional - Proyek Penelitian Arkeologi Baros: Kerjasama Pusat Penelitian Arkeologi Nasional dengan École Française d'Extrême-Orient”. Belakangan dinamai “Pemerintah Republik Indonesia cq (casu quo) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Penelitian Arkeologi Nasional”. 
   
Dalam perkembangan, untuk tempat penyimpangan artefak situs-situs Barus dibangun museum. "Kalau ada dana bikin museum, di museum kita simpan. Kebetulan, sebuah lembaga di Barus ingin membangun museum. Mereka mencari dana. Tapi mandeg," Rusmin bercerita.   

Berdasarkan hasil analisis konteks temuan arkeologi di situs Lobu Tua, situs Bukit Hasang, situs Kadei Gadang, dan situs Barus Mudik, Presiden Joko Widodo meresmikan Tugu Titik Nol Peradaban Islam Nusantara di Barus tanggal 24 Maret 2017 dan mengunjungi Makam Mahligai. 


Setelah menjelaskan, Rusmin berharap artefak situs-situs Barus tidak diangkut keluar Barus. "Saya sangat mengharapkan, biarkan situs Barus tetap di situ sebagai bahan kajian." 

Tetapi, Laksana menegaskan, "Justru kami tidak ingin kasus pengambilan artefak terjadi, tidak hanya di Barus. Saya meminta Pak Iman (Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi Iman Hidayat) dan Bu Ratih (Direktur Pengelolaan Koleksi Ilmiah Ratih Damayanti) untuk mengundang Bapak Ibu untuk melihat pengelolaan koleksi ilmiah BRIN. Tidak cukup disimpan, harus diriset. Dari hasil riset, kita tahu maknanya, ceritanya. Berbasis data ilmiah." 

Dia merujuk kepada ketentuan Wajib Serah dan Wajib Simpan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bahwa pemerintah pusat menetapkan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan. Wajib serah dan wajib simpan wajib dilakukan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengelolaan data wajib serah dan wajib simpan dilaksanakan dengan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang terintegrasi nasional.

UU 11/2019 sebagai landasan perumusan kebijakan pembangunan memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mencapai tujuan negara. Kebijakan pembangunan tersebut berlandaskan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui pendekatan proses yang mencakup penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan. 

Mengenai migrasi koleksi arkeologi, Laksana menjelaskan, "Pemindahan artefak tidak akan rusak. Menjaga artefak concern kami. Kalau artefak rusak, selesai. Kami simpan di tempat yang aman. Kita tidak bisa lagi amatiran. Fokus kami menyelamatkan aset nasional."

"Ini kerja besar. Kami berharap Bapak Ibu memiliki pemahaman yang sama dengan kami. Kalau cuma digali, ditumpuk di sana, buat apa? Kemampuan mengelola koleksi berkelanjutan, mahal. Tidak mungkin kita bikin gedung koleksi di semua wilayah. Tapi gedung museumnya harus di semua wilayah," Laksana menegaskan.*
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network