Demi kepentingan penyidikan, kata Dapot, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan.
"Tersangka IB akan ditahan selama 20 hari, mulai dari 20 Juni 2024 hingga 9 Juli 2024, di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan," tutup Kasi Intelijen.
Editor : Ismail
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
