Eks Wali Kota Tanjungbalai Kembali Didakwa Kasus Suap

Ismail
Eks Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial kembali diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/2/2022).  Kali ini, mantan Ketua Partai Golkar Tanjungbalai itu didakwa menerima suap dari mantan Sekda Tanjungbalai Yusmada.

"Pada 9 Agustus 2019 Peserta Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai yang telah lulus seleksi uji kompetensi kembali mengikuti seleksi Wawancara dan Uji Penulisan Makalah,  yang menetapkan 3 besar calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris yaitu Yusmada, Ahmad Solihin Nasution, Nefri Siregar," urai Jaksa. 

Kemudian pada 5 September 2019 M. Syahrial memutuskan memilih Terdakwa sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019.

Pada hari yang sama M. Syahrial menghubungi Sajali Lubis alias Jali dan memerintahkannya menyampaikan kepada Yusmada, bahwa M. Syahrial sudah memilih Terdakwa menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.

"Selain itu M. Syahrial juga memerintahkan Sajali untuk menyampaikan kepada Terdakwa agar menyiapkan uang untuk M. Syahrial sejumlah Rp 500 juta," urai Jaksa.

Selanjutnya pada hari yang sama di ruang kerjanya pada Dinas Perkim Kota Tanjungbalai, Terdakwa ditemui Sajali, kemudian disepakati uang yang diberikan kepada Terdakwa sesuai kesanggupan Yusmada adalah Rp 200 juta.

"Namun yang akan diserahkan terlebih dahulu pada besok hari adalah Rp 100 juta," beber Jaksa.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network