JAKARTA, iNewsMedan.id - Program KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar BPJS jadi pembahasan panas di Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan hari ini, Kamis, 6 Juni 2024.
Salah satu sorotan yang dibahas adalah pengimplementasian program KRIS pada rumah sakit jiwa (RSJ). Bagaimana penjelasannya?
Dijelaskan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, program KRIS yang diharapkan dapat memberikan kesetaraan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak diberlakukan untuk rumah sakit jiwa.
"Dalam implementasi KRIS, ada 3.176 rumah sakit di seluruh Indonesia dengan 3.057 rumah sakit akan menerapkan KRIS. Sebagian lainnya tidak ikut dalam program kris, termasuk rumah sakit jiwa," ungkap Dante dalam rapat kerja itu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait