Paparan Kemenkes mencatat bahwa sebanyak 42 rumah sakit jiwa di Indonesia dipastikan tidak mengimplementasikan program KRIS. Sayangnya, tidak dirincikan nama-nama rumah sakit dan lokasinya.
Selain rumah sakit jiwa, ada juga beberapa fasilitas kesehatan lain yang juga tidak masuk dalam daftar pengimplementasian KRIS. Adalah 68 RS D Pratama, 6 rumah sakit yang belum ditetapkan statusnya karena masih proses pembangunan, serta 3 RS yang berhenti beroperasi.
Sementara itu, berikut rincian rumah sakit yang akan mengimplementasikan program KRIS:
1. RS pemerintah pusat: 73 RS
2. RS Pemda: 820 RS
3. RS TNI/Polri: 170 RS
4. RS BUMN: 34 RS
5. RS swasta: 1.960 RS
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait