Rumah Sakit Jiwa Tidak Ikutan Program KRIS BPJS

Muhammad Sukardi
Program KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar BPJS jadi pembahasan panas di Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan hari ini, Kamis, 6 Juni 2024. Foto: Dok

Paparan Kemenkes mencatat bahwa sebanyak 42 rumah sakit jiwa di Indonesia dipastikan tidak mengimplementasikan program KRIS. Sayangnya, tidak dirincikan nama-nama rumah sakit dan lokasinya.

Selain rumah sakit jiwa, ada juga beberapa fasilitas kesehatan lain yang juga tidak masuk dalam daftar pengimplementasian KRIS. Adalah 68 RS D Pratama, 6 rumah sakit yang belum ditetapkan statusnya karena masih proses pembangunan, serta 3 RS yang berhenti beroperasi.

Sementara itu, berikut rincian rumah sakit yang akan mengimplementasikan program KRIS:

1. RS pemerintah pusat: 73 RS

2. RS Pemda: 820 RS

3. RS TNI/Polri: 170 RS

4. RS BUMN: 34 RS

5. RS swasta: 1.960 RS



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network