Rumah Sakit Jiwa Tidak Ikutan Program KRIS BPJS

Muhammad Sukardi
Program KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar BPJS jadi pembahasan panas di Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan hari ini, Kamis, 6 Juni 2024. Foto: Dok


Mengetahui hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI Dian Istiqomah bereaksi cukup pedas. Ia mempertanyakan bagaimana nantinya regulasi RS jiwa. Terlebih, Indonesia sedang darurat gangguan mental.

"1 dari 10 orang Indonesia itu idap gangguan mental. Artinya, di negara ini semakin banyak yang sakit jiwa. Bahkan, setiap hari ada penambahan (kasusnya). Nah, mereka ini mau diapain? Mereka masyarakat Indonesia juga," kata Dian.

Ia melanjutkan, informasi terakhir yang diterima adalah pasien RSJ masih ditanggung BPJS. "Dengan begitu, bagaimana nanti pasien-pasien ini mendapat layanan kesehatan," tanya Dian.

"Data yang saya punya juga mengatakan bahwa sekarang ini durasi rawat inap pasien gangguan mental itu paling cepat 17 hari dan paling lama 110 hari," paparnya.

"Setelah 110 hari (dirawat), RS melakukan pendidikan mental yang salah satunya memberi semacam kelas untuk pasien jiwa memasak yang sekarang subsidinya pun sudah dicabut oleh BPJS Kesehatan," jelasnya.

"Dengan begitu, bagaimana regulasi  untuk RSJ setelah program KRIS dijalankan? Ingat lho, Indonesia sedang darurat sakit jiwa," tambah Dian. 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network