Polres Tanjung Balai Gerebek Kampung Narkoba di Teluk Nibung, 4 Orang Ditangkap

Jafar
Polres Tanjung Balai Gerebek Kampung Narkoba di Teluk Nibung, 4 Orang Ditangkap. (Foto: Istimewa)

TANJUNG BALAI, iNewsMedan.id - Polres Tanjungbalai bersama BNNK melaksanakan gerebek kampung narkoba (GKN) di Jalan Burhanuddin dan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Selasa (28/5/2024).

Hal itu dalam rangka Penindakan dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Dalam GKN bersama personel Satresnarkoba, BNNK, dan Tim Spartan Polres Tanjung Balai, kami mengamankan empat pelaku berinisial JS (32), ISP (37), M (41), dan CZT (39) di sebuah rumah kosong," ujar Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasatresnarkoba, AKP Reynold Silalahi.

Dari tangan pelaku JS, ungkap Reynold Silalahi, petugas berhasil menyita 1 buah dompet, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu, 2 pack plastik klip transparan kosong, dan 1 batang pipet plastik runcing.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan uang tunai senilai Rp1.750.000 dari hasil penjualan sabu, dan 1 unit handphone yang digunakan pelaku JS sebagai alat komunikasi dalam melakukan transaksi narkoba.

Kemudian, dari hasil penggeledahan terhadap ISP, petugas menyita uang tunai sejumlah Rp112.000, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 4  bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu, dan 1 buah pipet kaca berisi sabu.

"Sebelum polisi melakukan penangkapan, barang itu sempat di buang oleh ISP ke atas tanah tidak jauh dari dirinya," ungkap Reynold Silalahi.

Reynold Silalahi juga mengungkapkan bahwa pelaku ISP mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial JS. 

"ISP awalnya memperoleh 40 gram dari JS dengan harga Rp350.000 per gram, dan akan dibayarkan setelah sabu tersebut laku dijual. Sehingga, total uang yang akan dibayarkan sejumlah Rp14.000.000," jelas Reynold Silalahi.

Lebih lanjut, Reynold Silalahi, mengatakan bahwa dua pelaku lainya dinyatakan postif menggunakan narkoba.

"Keempat orang tersangka beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, dua pelaku lain yang dinyatakan positif menggunakan narkoba diserahkan kepada BNNK untuk dilakukan asesmen medis," pungkas Reynold Silalahi.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network