TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Satresnarkoba Polres Tanjung Balai menangkap bandar sabu berinisial ANS (32) di dalam rumahnya, Jalan Pepaya, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (10/1/2024) sore.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasatresnarkoba, AKP R Silalahi, mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah atas peredaran narkoba di kawasan pemukiman mereka.
"Sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya DUMAS tanggal 09 Januari 2024 yang mengatasnamakan masyarakat Kota Tanjung Balai mengatakan maraknya peredaran narkotika di dekat Mesjid di daerah Pantai Olang Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai," ujar Silalahi, Kamis (11/1/2024).
"Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut tim mengetahui ada seorang laki laki (sudah diketahui ciri cirinya) memiliki dan menjual narkotika di dekat mesjid daerah pantai olang, keberadaan laki-laki tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Pepaya Lingkungan III, Kel Sirantau (Pantai Olang), Kec Datuk Bandar," tambah Silalahi.
Selanjutnya, sambung Silalahi, tim melakukan tekhnik undercover buy kepada seorang laki laki yang diketahui berinisial ANS.
"Setelah bertemu kemudian S alias R langsung mengambil uang Rp100.000 tersebut dari tangan petugas yang menyamar sebagai pembeli, petugas langsung masuk untuk melakukan penangkapan terhadap S alias R," ungkap Silalahi.
"Melihat kedatangan petugas laki laki tersebut lari kebelakang rumah langsung diamankan dengan di bantu tim opsnal lainnya," tambah Silalahi.
Lalu, kata Silalahi, Tim melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan didampingi Kepling setempat dan menemukan 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis saabu dengan berat kotor 4,64 gram.
"Kemudian, 1 buah pipet runcing / sekop dan 1 bal plastik klip transparan kosong di belakang rumahnya yang di akuinya sempat di buang saat di kejar oleh petugas, didapat juga 1 unit handphone merk nokia warna hitam di lemari kaca ruang tamu yang digunakannya untuk transaksi narkotika," sebut Silalahi.
"Kemudian dilakukan penggeledahan badan dengan didampingi kepling setempat dan didapat 1 buah dompet warna coklat di saku celana belakang sebelah kiri yang berisikan uang tunai Rp.3.900.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika," tambah Silalahi.
Lebih lanjut, Silalahi menjelaskan bahwa tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut didapat dari seorang laki-laki yang berinisial M. Ia juga sudah setahun memperjualbelikan narkotika jenis sabu.
"Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Silalahi.
Editor : Odi Siregar