Diketahui, perkara yang teregister dengan Nomor 685/Pid.B/2024/PN Mdn ini bermula dari kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa dengan modus proyek pengadaan ATK di Kecamatan Medan Tuntungan. Pelaku menunjukkan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) pada 27 Februari 2023.
Terdakwa lalu meminjam uang ke korban sebesar Rp45 juta dengan perjanjian akan mengembalikan pada 22 April 2023. Namun, pada tanggal jatuh tempo yang dijanjikan, terdakwa tidak juga mengembalikan uang korban, hingga korban melaporkan kasus ini ke Polsek Medan Timur dan disangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Editor : Ismail
Artikel Terkait