Eks Lurah di Medan Dituntut Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan, Korban Minta Keadilan

Ismail
Mantan Lurah Sei Rengas II, Kota Medan, Muhammad Harvinsyah Rozi Harahap (ketiga dari kiri), hanya dituntut empat bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/5). Dia dinilai bersalah dalam kasus penipuan sebesar Rp45 juta.

Diketahui, perkara yang teregister dengan Nomor 685/Pid.B/2024/PN Mdn ini bermula dari kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa dengan modus proyek pengadaan ATK di Kecamatan Medan Tuntungan. Pelaku menunjukkan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) pada 27 Februari 2023. 

Terdakwa lalu meminjam uang ke korban sebesar Rp45 juta dengan perjanjian akan mengembalikan pada 22 April 2023. Namun, pada tanggal jatuh tempo yang dijanjikan, terdakwa tidak juga mengembalikan uang korban, hingga korban melaporkan kasus ini ke Polsek Medan Timur dan disangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network